Arsiparis DPK Kaltim Jelaskan Proses Akuisisi Arsip Dinas Perpustakaan Dan Badan Arsip Daerah

Dok.Ilustrasi Record Center gedung kearsipan DPK Kaltim. (Syahrul/MEDIAKATA)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA- Dinas Perpustakaan Daerah dan Badan Arsip Daerah, yang kini tergabung dalam Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim), kini sedang dalam proses akuisisi arsip.

Arsiparis Ahli Madya DPK Kaltim Risnawati, menyampaikan pihaknya masih dalam proses mengakuisisi arsip-arsip dari Dinas Perpustakaan dan Badan Arsip Daerah yang telah bergabung.

Menurutnya, dengan adanya penggabungan kedua lembaga tersebut di DPK Kaltim, masih terdapat banyak dokumen lama yang memerlukan proses untuk diarsipkan.

“Badan arsip kami sendiri saat ini juga masih dalam proses untuk diakuisisi,” ungkap Risna, Rabu (29/11/2023).

Arsiparis Ahli Madya itu mengungkapkan, penataan arsip-arsip tersebut bukanlah tugas yang mudah. Menurutnya, untuk dokumen lembaga yang sudah tidak ada, diperlukan proses khusus dalam mengakuisisi arsipnya.

“Proses ini masih berjalan bertahap, karena memang ada prosedur yang harus dijalani,” tambahnya.

Risna mengakui bahwa pihaknya terus berupaya menuntaskan proses akuisisi terkait arsip dari dua lembaga yang kini telah digabung menjadi DPK Kaltim tersebut.

Ia pun menekankan pentingnya penelusuran mendalam sebagai upaya akuisisi arsip. Apalagi, penggabungan dua lembaga tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Kami perlu menelusuri keputusan penggabungannya, membuat kerangka acuan kegiatannya, dan kemudian mencari dasar hukumnya untuk mengakuisisi arsip lembaga yang tidak ada tersebut,” pungkasnya.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *