DPK Kaltim Beri Rincian Pemusnahan Arsip Disbun Kaltim pada 2024

Dok.Arsiparis Penyelia DPK Kaltim, Ana Palyantisari. (Syahrul/MEDIAKATA)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Pada tahun 2024, Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan bahwa ribuan arsip usul musnah mereka telah menjalani penilaian oleh tim penilai, dengan tujuan untuk dilakukan pemusnahan.

Dengan retensi arsip selama 10 tahun ke atas, Disbun Kaltim berencana meminta bantuan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim untuk melaksanakan proses pemusnahan arsip tersebut.

Arsiparis Penyelia DPK Kaltim, Ana Palyantisari, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima permintaan dari Disbun Kaltim, untuk menilai arsip usul musnah tersebut. Arsip tersebut telah dialihkan oleh Disbun Kaltim ke DPK Kaltim bidang kearsipan untuk dilanjutkan penanganannya.

“Untuk sementara baru kita verifikasi dulu. Maksud verifikasi kita mencocokan dulu daftar arsip dengan fisiknya,” ungkapnya Ana, Rabu(29/11/2023).

Ia menjelaskan, jika telah proses verifikasi selesai, DPK Kaltim akan membentuk tim khusus untuk memproses pemusnahan arsip, yang mencakup pemisahan arsip yang dinilai statis, usul musnah, serta pembuatan notulen pertimbangan.

Dengan retensi arsip yang telah berusia lebih dari 10 tahun, DPK Kaltim dan Disbun Kaltim akan meminta persetujuan pemusnahan kepada pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Pemusnahannya sepertinya baru bisa dilakukan di 2024. Harapannya pemusnahan arsip yang kami lakukan ini dapat berjalan lancar,” tutupnya.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *