DKP Paser Rampingkan Tata Kelola Arsip Aset Daerah Guna Tingkatkan Keterbukaan Dan Pengamanan Data

Dok.Ilustrasi Gedung DKP Paser. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser bergerak cepat dalam menertibkan serta menyusun kembali arsip terkait aset daerah yang belum terurus sejak tahun 1975.

Kepala DKP Paser Yusuf Sumako, mengungkapkan fokus utama penataan ini adalah pada arsip surat berharga seperti surat tanah, BPKB, dan dokumen pendukung lainnya.

“Kami akan menata ulang arsip aset daerah sejak tahun 1975. Ini melibatkan surat-surat berharga yang menjadi landasan penting bagi pengelolaan aset pemerintah daerah,” ungkapnya, Senin (4/12/2023).

Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya untuk menata ulang arsip, tetapi juga untuk menilai kembali nilai aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Sesuai dengan regulasi, pengamanan surat-surat aset daerah merupakan kewajiban Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Sementara itu, Sub Koordinator Seksi Akuisisi dan Deposit serta Arsiparis DKP Paser Marwan Natsir, menjelaskan peran penting arsip sebagai sumber informasi, dokumentasi, dan alat pembuktian otentik.

“Penataan ini bertujuan agar arsip terpelihara dengan baik, teratur, aman, dan mudah diakses ketika diperlukan,” katanya.

Meskipun kegiatan ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena melibatkan ketelitian dan kecermatan, DKP Paser meyakini bahwa inisiatif penataan arsip aset daerah akan membawa dampak positif dalam meningkatkan keterbukaan dan pengamanan data di tingkat daerah.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *