113 Barang Bukti Dimusnakah, Kejari Harapkan Masyarakat Tak Gunakan Narkoba

Dok.Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kukar

MEDIAKATA.COM, KUKAR – Pemusnahan sejumlah barang bukti dari 133 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Oktober-Desember 2023, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemusnahan tersebut dihelat pada Rabu (6/12/2023), di depan halaman Kejari Kukar.

Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Parkosa, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kukar, Firdaus mengatakan bahwa dalam pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Kukar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan rokok ilegal senilai Rp. 765.147.840.

“Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali antara lain Shabu-shabu sebanyak 1,51058 kilogram, Pil Ekstasi sebanyak 1.635 butir, Ganja sebanyak 783,15 gram, Senjata Tajam sebanyak 25 buah, dan Rokok sebanyak 960 slop,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil dari 107 perkara tindak pidana umum narkotika. Jika dikonversi menjadi nilai barang illegal yang dipasarkan, diperkirakan mempunyai nilai sebesar Rp. 600.000.000.

Sementara itu, barang bukti rokok ilegal merupakan hasil dari satu perkara tindak pidana khusus terhadap kasus pita cukai palsu rokok merk SKM Merk GA Bold dan DTE.

Jika dijumlah nilai Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) atas pungutan cukai, PPN yang tidak sesuai berpotensi mengalami kerugian negara sebesar Rp. 165.147.840.

Lebih lanjut, ia berharap, dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, masyarakat dapat tersadar akan bahaya penyalahgunaan narkotika dan rokok ilegal.

“Kami juga berharap, masyarakat bisa ada efek jera dan tidak menggunakan narkotika,” pungkasnya.

[MII]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *