Pemkot Balikpapan Dilema, Tertibkan BBM Eceran Atau Bantu Warga

Dok. Ilustrasi Praktik Distribusi BBM di Balikpapan. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Kehadiran pedagang BBM eceran dengan Pom Mini atau Pertamini di Balikpapan menimbulkan dilema bagi Pemerintah Kota (Pemkot). Antara menegakkan hukum atau memudahkan usaha masyarakat. Hal tersebut tengah menjadi pertimbangan sulit menentukan keputusan.

Diketahui setelah Pemkot Balikpapan melakukan rapat koordinasi pengaturan Pom mini bersama pihak Pertamina, Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM), pihak SPBU, Polresta Balikpapan dan Kejaksaan. Pemkot Balikpapan telah memutuskan untuk menunda rencana penertiban pedagang BBM eceran dan penerbitan surat edaran (SE) yang mengatur regulasi Pertamini.

Pasalnya, hal tersebut digunakan Pemkot Balikpapan guna mengkaji kembali regulasi terkait rencana pengaturan pedagang BBM eceran atau Pertamini yang ada di wilayah Kota Balikpapan.

Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli, menjelaskan, Pemkot akan memberikan respon positif terkait maraknya pertumbuhan pedagang BBM eceran.

“Kami belum bisa menerbitkan surat edaran yang kita rancang, tapi minimal sudah mencarikan solusi terhadap antrean dan buat surat khusus ke Pertamina untuk menambah SPBU di Balikpapan,” ujarnya Zulkifli selepas rapat koordinasi di Kantor Walikota Balikpapan, Selasa (19/12/2023).

Menurutnya, meskipun koordinasi terus dilakukan, kesimpulan mengikat masih belum jelas. Padahal, pembahasan hanya mencakup izin dari OSS, keselamatan Pertamini, dan solusi terhadap antrean.

“Tetapi di sisi lain juga ada yang tidak membolehkan, dan inilah gunanya memfasilitasi pertemuan, ternyata kesimpulan belum clear. Tetapi sebenarnya, tidak ada ruang untuk suplai BBM, karena SPBU tidak bisa menjual ke lembaga atau unit untuk dijual kembali,” jelasnya

Ia pun mengungkapkan, Pertamini yang sudah punya izin dari OSS, Pemkot akan mengatur program keselamatan dengan pengadaan APAR. Pun juga, memperhatikan takaran BBM dengan Tera Ukur, agar tidak merugikan masyarakat.

Baca Juga :  KPU Kukar Lantik 100 Anggota PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024

“Kalau keran untuk mendapatkan BBM ditutup maka selesai ini Pom Mini, tapi bagaimana dengan masyarakat yang memerlukan BBM, sementara SPBU di Balikpapan cuma ada 14 unit,” imbuhnya.

Lanjutnya Zulkifli, regulasi Pertamini di Balikpapan memiliki dua opsi. Pertama, jika di Pertamina membolehkan maka Pemkot Balikpapan akan mengikuti. Sedangkan yang kedua yakni beralih ke Pertashop. Namun, hal tersebut memerlukan modal besar untuk implementasinya.

Sementara itu, Ketua APEM Kota Balikpapan Hariyanto berharap ada kebijakan yang mendukung keberadaan Pom Mini.

“Jangan sampai Pom Mini hilang, tidak ada sama sekali, mungkin menimbulkan masalah baru,” katanya.

Menurutnya, regulasi yang mestinya ada namun tidak diatur segera dapat menambah persoalan. Sebab, tidak ada yang menjamin Pom Mini jumlahnya tidak bertambah, terlebih memperoleh alatnya terbilang gampang.

“Bisa saja saat ini jumlah Pertamini di Balikpapan itu mencapai 600, bisa sampai 1000 atau bahkan lebih kalau tidak diatur,” tegasnya.

Hariyanto mengungkapkan, pihaknya telah memiliki opsi untuk beralih ke BBM tidak bersubsidi seperti Pertamax di Pom Mini. Namun, perlu regulasi yang jelas untuk mencegah penambahan jumlah Pertamini yang tidak terkontrol.

“Kalau dari APEM beralih ke Pertamax, dan tidak semua pemilik pom mini di Balikpapan di bawah naungan APEM istilahnya masih liar,” sebutnya.

Terkahir, ia membeberkan, pihaknya saat ini telah mengarahkan anggotanya untuk memperoleh Pertamax. Bahkan, ia menegaskan pihaknya melarang setiap anggota untuk melakukan pengetapan di SPBU. Menurutnya, hal itu hanya menciptakan kerugian bagi masyarakat.

“Kalau ada yang merugikan bukan di bawah APEM,” pungkasnya.

[RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *