Dok.Ketua BAPEMPERDA, H. Sudirman, S.Sos saat diwawancarai di Kantor DPRD PPU
MEDIAKATA.COM, PPU- Dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU, H. Sudirman, S.Sos selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), memberikan penjelasan terkait beberapa usulan inisiatif DPRD PPU mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PPU. Hal ini disampaikan pada hari Selasa, tanggal (26/3/2024) siang.
Sudirman menjelaskan bahwa terdapat tiga Raperda inisiatif DPRD yang telah diajukan. Pertama, mengenai pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau publik, jalur hijau, dan taman. Kedua, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. Dan ketiga, Raperda tentang penyelenggaraan sistem pertanian organik.
Dalam penjelasannya, Sudirman menegaskan bahwa usulan-usulan inisiatif tersebut dipandang penting untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan pendidikan di Kabupaten PPU. Pengelolaan pohon dan ruang terbuka hijau diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat, sementara penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dianggap sebagai upaya memperkuat karakter dan kemandirian generasi muda.
Sementara itu, Raperda tentang penyelenggaraan sistem pertanian organik menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten PPU untuk mendorong pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan demikian, DPRD PPU berharap agar Raperda ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memajukan sektor pertanian di wilayah tersebut.
Seusai rapat paripurna ini, Sudirman mengumumkan bahwa DPRD PPU akan langsung membentuk Panitia Khusus (PANSUS) untuk segera mempelajari, mengkaji, dan membahas tiga Raperda inisiatif tersebut lebih lanjut.
” Ya langsung setelah ini kami akan langsung bentuk PANSUS untuk bahas kelanjutannya,” ungkap Sudirman saat diwawancarai, Selasa (26/3/2024).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen DPRD PPU dalam mengawal penyusunan peraturan daerah yang berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten PPU. (Adv)