(Dok. Suasana agenda Sosialisasi dan Public Hearing UU Desa)
MEDIAKATA.COM, KUKAR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Arianto menyambut baik helatan Sosialisasi dan Public Hearing UU No.3 Tahun 2024, yang diadakan di Gedung Bela Diri Stadion Aji Imbut, pada Kamis (30/5/24).
Dalam rangka perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kukar menjadi tuan rumah kegiatan publik hearing UU No. 3 Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) ini bertujuan untuk merumuskan hasil terbaik terkait perubahan undang-undang tersebut.
“Kami menyambut positif publik hearing ini. Kegiatan ini sangat penting bagi teman-teman desa se-Kalimantan Timur untuk memahami perubahan yang ada dalam undang-undang dan peraturan turunannya,” ujar Kepala DPMD, Arianto, saat ditemui awak media.
Lebih lanjut, Arianto menjelaskan bahwa banyak kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kukar yang antusias untuk mengetahui lebih lanjut tentang perubahan UU ini, terutama mengenai masa jabatan kepala desa dan anggota BPD.
“Saat ini, sisa masa jabatan kepala desa di Kukar, kebanyakan akan purna di tahun 2025, namun akan kami perpanjang. Kami masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaannya, termasuk petunjuk teknisnya,” tambahnya.
Arianto juga membeberkan bahwa Bupati Kukar, juga mendukung penuh perpanjangan masa jabatan ini. Kepala DPMD tersebut berharap, para kepala desa di Kukar dapat memanfaatkan masa jabatan yang diperpanjang untuk mengoptimalkan pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa masing-masing.
“Harapannya, dengan perpanjangan masa jabatan, kepala desa di Kukar dapat meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.
[MII]