MEDIAKATA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan kedaulatan negara.
Dalam operasi bertajuk ‘Wira Waspada’ yang digelar selama tiga hari berturut-turut, mulai 14 hingga 16 Mei 2025, petugas berhasil mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari berbagai ‘belahan dunia’.
Tak main-main, para WNA yang terjaring berasal dari 27 negara dan diduga kuat melanggar aturan keimigrasian di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers Jumat (15/5/2025), mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan respons atas laporan masyarakat dan hasil ‘intai’ petugas di lapangan.
“Pengawasan kita mulai sejak Rabu pagi (14/5/2025), sebutnya dalam konferensi pers.
Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak cepat, berkoordinasi dengan pihak terkait, lalu membagi tim untuk menyisir apartemen-apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi.
Selain itu, beberapa kafe di Jakarta Pusat dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat juga tak luput dari ‘sergapan’ petugas,” beber Yuldi dengan nada tegas.
Hasilnya pun tak mengecewakan.
Sebanyak 170 WNA yang diduga bermasalah berhasil ‘diamankan’ dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Yuldi merinci, sebagian besar WNA yang terjaring berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang).
“Para WNA ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” lanjut Yuldi.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain overstay (melebihi izin tinggal), tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, memberikan keterangan palsu, hingga menggunakan sponsor atau penjamin fiktif.
Ancaman pidana pun tak main-main. Bagi yang terbukti memberikan data palsu untuk mendapatkan visa atau izin tinggal, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta!.
Tak hanya itu, sanksi administratif berupa deportasi dan pencekalan juga menanti para WNA ‘nakal’ ini.
Operasi ‘Wira Waspada’ kali ini menjadi yang ketiga kalinya digelar sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa juga sukses digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo.
Dalam operasi skala besar di Jadetabek ini, sepuluh kantor imigrasi di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut ambil bagian.
Operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari maraknya laporan WNA yang membuat onar di tempat umum.
Yuldi menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
“Imigrasi akan menindak tegas WNA yang tidak patuh aturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola penginapan untuk aktif melaporkan keberadaan WNA,” tegasnya.
Senada dengan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam kesempatan terpisah, menyatakan bahwa operasi pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan berskala nasional demi menjaga kedaulatan negara.
“Operasi Wira Waspada adalah bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA ‘ugal-ugalan’ yang melanggar aturan,” pungkas Menteri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
[*/SET/RED]