MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Desakan ini disampaikan dalam Seminar Nasional bertema “Membangun Mahasiswa Cerdas dan Kritis di Era Digital Literasi Media untuk Penyiaran Sehat” yang digelar di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Timur pada Kamis (12/6/25).
Tri Heriyanto, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kaltim, mengatakan bahwa Undang-Undang penyiaran yang saat ini berlaku sudah tidak relevan dengan tantangan zaman, terutama terkait dengan maraknya konten di media sosial. Ia menilai regulasi yang ada hanya mengatur siaran konvensional seperti televisi dan radio, sehingga membuat KPID tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi konten digital yang beredar luas.
“Hampir di setiap sesi literasi, mahasiswa selalu menanyakan soal pengawasan di media sosial. Tapi faktanya, Undang-Undang yang ada hanya menjangkau TV dan radio,” ujar Tri Heriyanto di hadapan peserta seminar.
Menurutnya, keberadaan media sosial seperti TikTok, YouTube, dan Facebook telah menggeser pola konsumsi informasi masyarakat, namun pengawasan terhadap konten-konten ini belum memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini, lanjut Tri, menjadi kendala serius dalam menjaga kualitas dan etika penyiaran di ruang digital.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak laporan masyarakat terkait konten negatif di media sosial, tetapi KPID hanya bisa meneruskan kepada instansi lain tanpa kewenangan langsung untuk menindak.
“Kami sering mendapat keluhan soal konten yang tidak pantas, tapi kami tidak bisa langsung bertindak karena tidak ada dasar hukum,” katanya.
Kondisi ini dinilai menghambat upaya literasi dan perlindungan masyarakat dari konten bermasalah. Oleh karena itu, KPID Kaltim mendorong adanya revisi UU Penyiaran agar mencakup perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berubah dengan cepat.
“Kalau regulasinya tidak diperbarui, maka kita akan terus tertinggal dan tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan secara efektif,” tegas Tri.
Ia berharap pemerintah pusat dan DPR RI segera merespons desakan dari berbagai daerah mengenai revisi undang-undang tersebut.
pw/kpid/smd.