Sulasih Menyebut Perda N02 TH2022 Mampu Mencegah Tindakan Kekerasan Kaum Perempuan

Teks Foto : Foto bersama usai pelaksanaan sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Kaltim Hj. Sulasih, S.Sos/ist/mediakata.com

MEDIAKATA.COM, KAB. KUTIM – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Hj. Sulasih,S.Sos menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga tidak hanya mengatur soal ketahanan keluarga, tetapi juga secara tegas menekankan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan.

“Perlu diketahui bahwa Perda ini memuat upaya konkret untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi perempuan serta anak dari berbagai bentuk kekerasan,” kata Sulasih, Minggu (10/08/2025).

Menurutnya, upaya ini tidak hanya berhenti di sebatas sosialisasi namun, DPRD Kaltim aktif menggelar sosialisasi dengan narasumber kompeten guna mengedukasi masyarakat mengenai isi dan implementasi Perda tersebut.

Pada kesempatan tersebut Sosialisasi Perda terlihat di padati dengan puluhan antusias Masyarakat Desa Tepian Baru RT.05, jalan Poros Bontang, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

“Pada sosialisasi sebelumnya, kita telah melakukan sosialisasi ini yang artinya menunjukkan komitmen kita untuk terus masif dalam upaya pencegahan kekerasan,” ujarnya.

Ia juga mendorong partisipasi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat untuk memperluas jangkauan sosialisasi, agar terbentuk lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak di Kalimantan Timur.(

(Ys/adv).

Penulis: M.YusufEditor: Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *