Program Gratispol Perumahan Mendapatkan Apresiasi Dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

Teks Foto : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda/Ist.

MEDIAKATA.COM, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi daerah pertama di Indonesia yang membebaskan seluruh biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Terobosan ini hadir melalui program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Kaltim, sebagai wujud nyata komitmen memberikan kemudahan akses memiliki rumah layak huni bagi warganya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa kegiatan kesepakatan Bersama dengan pimpinan bank penyalur program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan ini, kata Nanda sapaan akrabnya, merupakan wujud nyata visi-misi Gubernur Kaltim dalam memberikan kemudahan memiliki rumah layak melalui program Gratispol.

“Masalah perumahan di Kaltim ini ada dua. Pertama, rumah tidak layak huni dan kedua, backlog atau kekurangan rumah. Secara nasional, rumah tidak layak huni mencapai 20 juta unit dan di Kaltim ada 60 ribu unit. Sementara, backlog nasional mencapai 9 juta keluarga dan di Kaltim ada sekitar 250 ribu,” ungkapnya, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, program Gratispol juga ditujukan untuk mengurangi angka backlog di Kaltim. Meskipun kewenangan perumahan secara umum berada di pemerintah pusat, Pemprov Kaltim mengambil inisiatif untuk menghadirkan terobosan ini.

“Kemarin kami menjadi narasumber di acara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Balikpapan dan mendapatkan apresiasi karena Kaltim menjadi provinsi pertama yang meluncurkan program ini. Kami bahkan diminta untuk menyerahkan Pergub dan paparan sebagai referensi agar dapat diimplementasikan di daerah lain,” sambungnya.

Dirinya menerangkan, program GratisPol menggratiskan seluruh biaya administrasi pembelian rumah, termasuk biaya notaris, provisi, administrasi bank, dan item lainnya, dengan nilai maksimal hingga Rp10 juta per unit rumah.

“Dengan program ini, masyarakat yang membeli rumah hanya membayar cicilan pokoknya saja. Biaya administrasi kami tanggung penuh sehingga meringankan beban calon pembeli, khususnya MBR,” katanya.

Pada tahap awal, Pemprov Kaltim menyiapkan 1.000 unit rumah yang akan ditanggung biaya administrasinya melalui alokasi anggaran Rp10 miliar dari APBD Perubahan 2025. Fitra memastikan, apabila terdapat kekurangan, pembiayaan akan dilanjutkan melalui APBD Perubahan tahun berikutnya.

Baca Juga :  RRI Bangun Platform Informasi Digital Sebagai Wujud Transformasi Digital Modern

(Adv/DiskominfoKaltim/Ys)*

Penulis: M.YusufEditor: Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *