Gelar Sosper Ke 11, Henry Ingatkan Masyarakat Bahaya Narkotika Bagi Generasi Muda Bontang

Teks Foto : Suasana Sosper oleh anggota DPRD Provinsi Kaltim Henry Pailan, SE/Ist.

MEDIAKATA.COM, Bontang – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Henry Pailan TP, SE., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11. Tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, serta zat adiktif lainnya (NAPZA).

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Gereja Jamaah kanaan Bontang, Sabtu,(15/11/2025)

Pada kesempatan yang sama Kegiatan Sosper ke-11 ini menghadirkan narasumber yang melengkapi materi mengenai isi dan implementasi Perda, serta dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Henry menyampaikan bahwa masyarakat dapat memahami dan berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta mendukung pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika.

“Tujuan sosialisasi ini berharap mampu memberikan informasi kepada masyarakat agar ikut serta dalam mencegah penyebaran barang terlarang tersebut.” ucap Henry. I

Ia pun menyampaikan untuk mencegah peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kalimantan Timur diperlukan peranan masyarakat serat Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursornya.

Dalam hal memberikan layanan serta akses komunikasi informasi maupun edukasi kepada masyarakat, Henry juga mengingatkan tentang bahaya narkotika dan prekursornya.

“Pemerintah daerah harus siap untuk menyediakan fasilitas untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika, termasuk juga pada layanan khusus rehabilitasi medis, sosial bagi pecandu narkoba,” sambungnya.

Henry juga mengatakan diantaranya peranan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika yaitu melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini adalah Aparat Penegak hukum .

“Masyarakat bisa memberikan informasi atau bahkan melaporkan kepada kepolisian jika terdapat aktifitas yang mencurigakan, terlebih lagi itu penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.

(Adv/dprdkaltim/MH)*

Penulis: MahmudEditor: Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *