Hendry Pailan Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini Terhadap Narkoba Melalui Sosperda Ke 1

Teks Foto : Antusias masyarakat dalam mengikuti pemaparan materi sosperda/Ist.

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Henry Pailan TP, SE, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-1 Tahun 2026 terkait Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jamaat Kanaan Bontang, Kota Bontang.

Sosperda ini menjadi agenda penting dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya narkotika serta pentingnya upaya pencegahan sejak dini.

Politisi Gerindra ini menegaskan bahwa permasalahan narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda sekaligus stabilitas sosial di daerah.

Menurutnya, Perda Nomor 4 Tahun 2022 hadir sebagai payung hukum yang mendorong peran aktif pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kaltim.

“Perda ini tidak hanya mengatur soal penindakan, tetapi juga menekankan aspek pencegahan, edukasi, rehabilitasi, serta kolaborasi lintas sektor. Melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat semakin sadar hukum dan berani mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

“Hal ini sejalan dengan komitmen bersama untuk mewujudkan Kaltim yang sehat, aman, dan berdaya saing, serta memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika kepada generasi bangsa,” pesannya.

(Adv/DPRD KALTIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *