MEDIAKATA.COM, KAB. PASER – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H. Fadly Imawan, S.P., M.P, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan dan Ketahanan Keluarga, di Desa Tampakan Kecamatan Batu Engau, Sabtu (23/05/2026).
Kegiatan tersebut keseriusan tindaklanjut dan perhatian pemerintah atas tingginya angka perceraian, sehingga memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Dalam paparannya, Fadly mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat sekitar 6.972 kasus perceraian di Kaltim. Sementara itu, Kabupaten Paser menempati posisi keenam dengan jumlah 413 Kasus perceraian.
“Mengapa PERDA ini kami anggap penting untuk di sosialisasikan karena mengingat sepanjang tahun 2025 kemarin, BPS merilis Angka perceraian di Kalimantan Timur mencapai 6.972 dengan total 20.645 pernikahan yang tercatat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa dari jumlah tersebut, kasus didominasi oleh perpisahan cerai gugat (pihak istri) yang berjumlah 4.698 kasus dibandingkan 1.518 cerai talak”, ungkap Fadly.
Ia menjelaskan, faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga. Namun, dalam era digital, penyebab tersebut semakin kompleks dengan munculnya fenomena pinjaman online (pinjol) dan judi online.
Dalam kegiatan tersebut, Fadly di dampingi dengan dua pengamat muda yang memiliki orientasi kajian terkait analisis kebijakan publik yakni, Regina Febiola dan Umar Battong selaku narsum. Ia menekankan pentingnya membangun ketahanan keluarga mulai dari aspek mental spiritual dan kesehatan serta upaya pembangunan ekonomi kemandirian rumah tangga.

“Saya kira ini akan jadi satu solusi dengan kehadiran regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalankan berbagai program seperti konseling keluarga, penyuluhan, hingga perlindungan anak dari kekerasan, termasuk aspek mental spiritual dan kesehatan serta upaya pembangunan ekonomi kemandirian rumah tangga”, ungkap Narasumber.
Fadly juga mendorong masyarakat memanfaatkan program pemerintah, seperti layanan kesehatan gratis dan pemberdayaan ekonomi melalui UMKM. Ia menilai kemandirian ekonomi keluarga menjadi faktor penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.
“Ada banyak upaya untuk melakukan peningkatan keharmonisan keluarga secara mandiri dengan memanfaatkan berbagai program pemerintah”, tutupnya.
(Adv/Sosperda/DPRDKaltim)*













