12 Tahun Penantian Akhirnya Terbayarkan, Ganti Rugi Pemilik Lahan Ring Road II Pun Berakhir Damai

Tim Kuasa Hukum Jalan Ring Road II, Abdurrahim (tengah). (Dok)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Polemik  ganti rugi lahan di Jalan Ir H Nusyirwan Ismail atau dikenal Ring Road II, melibatkan ratusan warga setempat, kini dapat bernafas lega. Penantian panjang 12 tahun itu terbayarkan, berkat desakan tiada henti yang dilakukan oleh masyarakat pemilik lahan. 

Melalui persetujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Yang telah menepati janjinya. Dengan kesekian kali untaian kata yang dilontarkan. Pun berakhir dengan ganti rugi lahan kepada para warga pemilik lahan.

Diketahui, sejak dari tahun 2012 pembangunan Jalan Ring Road II itu dibangun, para warga telah melakukan berbagai upaya untuk menuntut hak pembayaran atas ganti rugi lahan mereka.

Tim Kuasa Hukum masyarakat pemilik lahan Jalan Ring Road II, Abdurrahim, pada  27 September lalu Pemprov Kaltim, melalui Dinas PUPR melakukan pembayaran kepada warga pemilik lahan Ring Road II.

“Dalam proses pembayaran tentu belum secara menyeluruh, karena masih ada tahap 2 lahan yang akan sedang diproses, dan ditargetkan akhir tahun ini selesai, untuk tahap 1 ini ada sekitar 45 bidang yang telah di bayar,” ujar Abdurrahim, Jumat (6/10/2023).

Kata dia, untuk nilai yang dibayarkan oleh pemerintah pun tidak jauh beda dari apa yang dituntut oleh warga Ring Road II.

“Kemaren memang dalam tuntutan kita ingin nilai yang dibayarkan kurang lebih Rp 1,7 juta tetapi dalam prosesnya nilai harga yang di bayarkan pemerintah sekitar Rp 1,5 juta dan warga sangat senang,” jelasnya.

Dia menerangkan, dalam proses pemenuhan hak warga Ring Road II memerlukan proses dan waktu yang panjang setidaknya kurang lebih 12 tahun penantian ganti rugi tersebut ditunggu, tetapi di tahun 2023 baru proses ganti rugi lahan menemukan titik terang.

Baca Juga :  Bunga Terung Kaltim Lancarkan Aksi Kritik Pemprov, Keluhkan Pemanasan Iklim Akibat Penghancuran Hutan
Jalan Ring Road II.(Ist)

“Kami tim kuasa hukum mewakili warga Ring Road mengapresiasi kinerja Gubernur pak Isran Noor dan Wakil Gubernur pak Hadi Mulyadi yang telah berhasil menuntaskan persoalan Ring Road,” ucapnya.

Kendati demikian, pembayaran ganti rugi lahan tersebut bisa berjalan baik dan terselesaikan juga karena kompaknya masyarakat Jalan Ring Road II untuk menuntut haknya, serta dukungan dari berbagai instansi pemerintah dan DPRD Kaltim ditambah peran media yang mengawal setiap perkembangan proses tersebut.

Usai proses pembayaran selesai dan masyarakat telah menerima haknya, dirinya bersama warga Jalan Ring Road II mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Pak Isran-Hadi serta semua unsur di lingkungan pemerintah yang telah menunaikan hak masyarakat, dan semoga apa yang sudah dilakukan oleh bapak dapat dibalas oleh Allah SWT,” pungkasnya.

[*/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *