Disdikbud Kaltim Lakukan Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Integrasi

Ket: Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan.(Dok)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim sedang melakukan Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat fungsional pengawas sekolah.

Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan mengatakan, hal itu untuk mekanisme penyusunan angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi khususnya pada Disdikbud, sehingga dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dalam jabatan fungsional dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik bagi peserta, selanjutnya menyebarkan informasi ataupun pengetahuan yang didapat dari sosialisasi ini kepada rekan-rekan guru yang berada di sekolah masing-masing,” ucap Kurniawan sapaannya.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang mengamanatkan, penilaian angka kredit konversi diberlakukan 1 Januari 2024.

“Penilaian angka kredit konversi dapat dilaksanakan apabila seluruh angka kredit konvensional pejabat fungional telah disesuaikan ke dalam angka kredit integrasi,” urainya.

[ADV/DISDIKBUD/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *