Dok. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono. (Ist)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono, menyoroti perkembangan kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pihak ketiga terkait tata kelola aset Mall Lembuswana.
Perjanjian usaha terkait aset Pemprov kini hanya tinggal 3 tahun lagi. Kemudian, apakah masih bisa diperpanjang atau tidak, hanya tinggal mengikuti sistem administrasinya.
Mall Lembuswana yang pengelolaannya di tata oleh Pemprov dan pihak ketiga, akan berakhir pada tahun 2026 mendatang.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, ia ingin memastikan bahwa pihaknya akan meminta pertimbangan ulang terkait persoalan legalitas gedung.
“Usai perjanjian habis, seharusnya aset dikembalikan kepada Pemprov Kaltim,” ungkapnga Nidya Listiyono, Senin (20/11/2023).
Nidya Listiyono mengungkapkan, status kerjasama Mall Lembuswana merupakan bagian dari Build Operate Transfer (BOT). Yang berarti, bangunan swasta dapat dipergunakan pada periode tertentu. Yang sesuai dengan kontrak perjanjian dan mesti dikembalikan pasca selesai kontraknya.
“Setelah perjanjian selesai, sistemnya saat ini apabila diperpanjang atau tidak, tetap harus dikembalikan dulu ke Pemprov Kaltim,” jelasnya dia.
Menurut Legislator Kaltim pun menjelaskan, terdapat mekanisme administrasi yang perlu di terapkan.
“Jika kemudian hari dikerjasamakan lagi, kita coba lihat dulu kedepannya bagaimana. Tentunya akan ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran saat ini,” lanjutnya Nidya.
Tak hanya itu, Legislator Politisi Fraksi Golkar itu juga mendorong Pemprov untuk meninjau aset lainnya untuk studi kelayakan bangunan.
“Semua harus melalui kajian, tidak semata-mata bisa diperpanjang kelayakan bangunan dan perizinan yang ada. Semua harus dilihat dari sudut pandang keuntungan bagi pemprov Kaltim,” pungkasnya.
Intinya kita berikan saran terbaik bagi Pemprov Kaltim terhadap aset yang dimiliki. Sehingga, bisa punya nilai tambah yang maksimal,” tutupnya.
[ADV/RUL/TSN]