Dok.Pelaku promosi situs judi online
MEDIAKATA.COM, KUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil menangkap wanita berinisial EF (24) pemilik dua akun media sosial (medsos), yang mempromosikan situs judi online.
Kasat Reskrim Kukar, IPTU Jodi Rachman membeberkan kronologi kejadian. Mulanya pada Senin (15/7/24) petugas Satreskrim Polres Kukar menerima informasi tentang adanya akun media sosial Instagram @Efxxxxxx_ dan @Efxxxxxx22 yang telah melalukan promosi/mendistribusikan situs Judi Online.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya tindak pidana,” ungkapnya.
Selanjutnya, Team Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Firmansyah Alvian R, S.Tr.K. melakukan penyelidikan terhadap laporan tindak pidana judi online tersebut
Sekitar pukul 16.00 WITA, Team Opsnal Alligator Satreskrim Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) Handphone Iphone 11 Pro Max warna hitam hijau, 2 (dua) akun media sosial untuk promosi judi online , 1 (satu) capture kegiatan promosi judi online dan uang tunai sejumlah Rp.755.000, dikediamannya.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, EF mengaku bahwa benar telah melakukan promosi judi online selama kurang lebih tiga bulan,” tambahnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Berdasarkan hal tersebut, EF dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 tanun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terakhir, Jodi menyebutkan operasi penangkapan judi online akan terus digencarkan, baik melalui imbauan kepada masyarakat, maupun patroli siber.
[MII]












