MEDIAKATA.COM, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Sodikin, secara resmi membuka sosialisasi dan pendampingan untuk pengenalan sistem Katalog Elektronik (e-katalog) versi 6 serta toko daring pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan PPU, pada Rabu (6/11/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Gedung Bupati PPU ini dijadwalkan selama dua hari, dari 6 hingga 7 November 2024, dengan peserta yang berbeda setiap harinya. Pada hari pertama, kegiatan diikuti oleh 160 peserta dari berbagai perangkat daerah, sementara hari kedua diikuti oleh 50 badan usaha yang telah aktif menggunakan e-katalog versi 5.
Dalam sambutannya, Sodikin menjelaskan perbedaan utama yang ada pada e-katalog versi 6. Menurutnya, versi terbaru ini lebih responsif dan mudah diakses melalui berbagai perangkat, serta menawarkan pemantauan pengadaan yang lebih baik, kemudahan transaksi, dan penyajian daftar barang dan jasa yang terverifikasi.
“Fitur-fitur baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan,” ujar Sodikin.
Sodikin menambahkan bahwa sosialisasi ini juga mencakup pendaftaran akun bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Bendahara Pengeluaran, yang nantinya akan digunakan untuk mengakses layanan katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Sodikin juga menjelaskan mengenai sistem toko daring yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Toko daring merupakan sistem informasi yang memfasilitasi e-purchasing pengadaan barang dan jasa melalui platform marketplace dan ritel daring yang dapat digunakan oleh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
“Fitur utama toko daring adalah memfasilitasi instansi pemerintah dalam merealisasikan anggaran, memperoleh informasi penyedia barang dan jasa, memantau riwayat pesanan, melakukan pembayaran non-tunai, serta mengelola dokumentasi dan bukti transaksi,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat yang mengutamakan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Sodikin berharap peserta dapat merespons dengan aktif sehingga kegiatan ini dapat berjalan lancar.
“Sebagai unsur pemerintah daerah, kita harus aktif dalam memperbarui akun e-katalog versi 6. Harapannya, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih transparan dan terintegrasi dengan sistem pengelolaan belanja negara yang lebih baik,” tutupnya.
(Adv/Lnx)