Rencana Pemekaran Wilayah Sungai Pinang Terkendala Administrasi

Teks Foto : Anggota DPRD Kota Samarinda Kamaruddin/ist.

MEDIAKATA.COM, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam menjadi 3 wilayah baru.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan, tiga wilayah yang akan dimekarkan nanti menjadi Kelurahan Sungai Pinang Dalam Induk, Sungai Pinang Utara dan Sungai Pinang Selatan.

Meski pemekaran ini tengah dikebut, kata dia, masih ada beberapa persyaratan belum dipenuhi sebelum direalisasikan. Salah satunya luas wilayah yang belum mencukupi untuk memecah tiga wilayah tersebut.

“Minimal luas kelurahan baru harus 7 kilometer persegi, sementara yang tersedia hanya 5,91 saja,” ujar Kamaruddin, Kamis (11/9/2025).

Untuk memenuhi standar luas wilayah, pemekaran akan mengambil sebagian kawasan Mugi Rejo yang masih termasuk di dalam Kecamatan Sungai Pinang.

“Luas wilayahnya belum mencukupi, karena itu akan diambil sebagian kawasan Mugi Rejo akan memenuhi standar,” bebernya.

Selain itu, alasan dilakukannya Kelurahan Sungai Pinang Dalam, dilatari jumlah penduduk yang mencapai 74 ribu jiwa dengan jumlah 120 RT. Jumlah ini dianggap tinggi jika ditangani oleh satu kelurahan.

ia menyebut, ia menegaskan, DPRD. Masih akan melakukan pembenahan draf Raperda sebelum disahkan.

” Masih akan dibenahi terlebih dahulu. Supaya realisasinya tidak terkendala,” pungkasnya.

(Adv/DprdSMD/YS)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *